Saat ini kita sudah berada di era dimana semuanya sudah serba digital, sampai melakukan Komunikasi dan Menikmati hiburan pun sudah sangat mudah dan menyenangkan sekarang ini, karena cukup dengan sebuah Smartphone, maka kalian sudah bisa melakukan banyak hal yang tidak bisa di lakukan pada zaman dulu.
Kemajuan Teknologi dalam sektor Komunikasi dengan menggunakan Smartphone memang sudah sangat terasa sekarang ini, karena dengan adanya Smartphone, maka aktifitas Individual hingga Bisnis bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Selanjutnya, untuk terhubung (Connected) dengan kerabat, relasi dan keluarga, dizaman sekarang ini sudah sangat mudah dilakukan, baik bentuk Komunikasi sedaerah hingga antar negara, saat ini sudah sangat mudah dan cepat dilakukan.
Berterima-kasihlah dengan beragam aplikasi Pesan Cepat (Intsant Message) dan Media Social yang membuat hal tersebut menjadi mungkin untuk di lakukan sekarang ini.
Selain itu, kita yang berada di Negara Indonesia juga sudah bisa menikmati dampak baik terhadap kemajuan Teknologi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut, karena sekarang ini Jaringan Internet sudah hampir merata ada disetiap pelosok daerah.
Sehingga siapa saja sekarang ini bisa terhubung ke dunia maya dengan adanya bantuan Internet tersebut, karena dengan Internet, maka kalian bisa melakukan beragam hal dengan sangat cepat dan mudah.
Faktor lain yang mendorong cepatnya era digitalisasi pada zaman sekarang ini, salah satunya adalah dengan terciptanya Teknologi Komunikasi yang Modern yang di populerkan oleh perusahaan Operator Kartu Seluler.
Tanpa mereka, maka saat ini mungkin kita akan sedikit kesulitan untuk terhubung ke dunia luar, maka dari itu peran para Perusahaan Swasta Telekomunikasi dan juga Pemerintah, memang sangat penting untuk terus menstimulasikan zaman teknologi nirkabel seperti sekarang ini, agar bisa merata dan adil pada setiap penjuru daerah di Negara kita ini.
Baiklah, kita akan masuk ke dalam pembahasan utama kita kali ini, masalah ini akan berkutat dan menitik beratkan kepada masalah Teknologi SIM Card atau biasa kita sebut dengan Kartu Prabayar.
Karena hampir seluruh masyarakat dunia, pasti menggunakan Teknologi SIM Card tersebut, agar bisa berkomunikasi dengan pengguna Smartphone lain dari seluruh dunia.
Lalu, apa sih SIM Card atau Kartu Prabayar tersebut?
Kartu Prabayar (SIM Card)
Perlu, kalian ketahui, SIM Card yang dimaksud disini bukanlah sebuah Surat Izin Mengembudi, tetapi adalah Subscriber Identification Module (SIM) yang menjadi syarat utama dan paling diperlukan oleh para pengguna Smartphone yang ada sekarang ini.
SIM Card atau Kartu Prabayar ini sudah ada sejak zaman dulu, SIM Card ini bentuk fisiknya sangat kecil, tetapi dibaliknya terdapat sebuah Chip khusus yang akan menjadi pengenal terhadap Identitas SIM Card yang kalian gunakan.
Maka, satu buah SIM Card / Kartu Prabayar akan di bekali dengan satu buah Nomor Identitas yang bisa digunakan untuk bermacam-macam hal, karena sifat dari Number ID ini sudah terintegrasi oleh System, sehingga resiko kesalahan akan sangat jarang terjadi.
Pada masa sekarang ini, Kartu Prabayar sudah semakin mengecil bentuknya, karena harus mengikuti kemajuan Teknologi Smartphone yang ada sekarang ini, meski berbentuk kecil yang disebut Nano SIM sekarang ini.
Tetapi, pada fungsinya tidak akan pengurangan sedikit pun, karena SIM Card itu hanya mengandalkan Chip yang ada dibelakangnya, sehingga wajar jika sekarang ini sebuah Kartu Prabayar itu terlihat sangat kecil dan bahkan hanya terlihat bagian Chip-nya saja.
Dengan Kartu Prabayar / SIM Card ini, maka kalian sudah bisa menggunakan Nomor ID yang kalian miliki, untuk bisa menghubungi dan juga dihubungi.
Selain itu, kalian pun bisa menggunakan Kartu Prabayar tersebut, untuk keperluan Internet dengan membeli Kouta Data Internet khusus yang dijual dengan harga beragam dan size yang beragam pula.
Hanya saja, semakin canggih era Digital yang saat ini, maka diperlukan sebuah Peraturan khusus untuk penggunaan SIM Card tersebut, jika tidak maka, semuanya tidak akan bisa terkendali.
Sehingga, sekarang ini di Negara Indonesia, muncul kebijakan baru terhadap penggunaan SIM Card / Kartu Prabayar tersebut yang akan kami bahas lengkap pada scenen di bawah ini.
Peraturan Resmi Penggunaan SIM Prabayar
Jika, sebelumnya kalian bisa dengan mudah untuk memiliki banyak Nomor HP dengan se-enak hati kalian, karena memang harga jual dari Kartu Prabayar itu memang sangat terjangkau, maka sekarang ini kalian sudah tidak bisa lagi untuk melakukan hal tersebut, karena setiap penggunaan SIM Card tiap Indiviud itu sudah dibatasi jumlahnya.
Selanjutnya, peraturan yang tidak kalah penting yang harus kalian ketahui adalah sekarang ini ada sebuah Mekanisme baru lagi dalam runtutan penggunaan Kartu SIM Prabayar Operator Seluler, yaitu kalian harus mendaftakan data diri kalian secara resmi ke Provider Resmi agar bisa menikmati layanan Seluler tersebut.
Jika tidak, maka Kartu SIM / Prabayar yang kalian miliki, tidak akan bisa digunakan, meski Signal (Sinyal) nya ada, tetapi tetap tidak bisa melakukan panggilan, mengirim pesan dan bahkan untuk melakukan Internet sekalipun.
Sehingga, hal ini sangat mendesak harus kalian ketahui, selain itu peraturan ini juga sudah resmi dan sudah diterapkan oleh semua pihak yang terkait dalam bisnis Kartu Prabayar tersebut.
Dasar Pemberlakukan Aturan
Aturan ini tentu saja diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang merilis edaran yang harus di patuhi pada Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 dan Nomor 03 Tahun 2018, sehingga setiap pihak yang terkait, dalam kasus ini adalah Perusahaan Telekomunikasi jaringan Provider, harus patuh dengan jenis aturan baru ini.
Dengan spesifikasi isi adalah sebagai berikut, intinya setiap Pengguna SIM Card baru atau lama, harus mendaftarkan data diri secara resmi dan benar, sesuai dengan data diri yang berlaku secara asli yang di rilis dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil.
Selain itu, ada batasan dalam penggunaan SIM Card / Kartu Prabayar sekarang ini, karena setiap Individu di Negara Indonesia ini, hanya boleh 3 kali saja menggunakan informasi data diri, untuk mendaftarkan Kartu Prabayar Baru.
Dan hal ini berlaku untuk siapapun termasuk pada Reseller Kartu Perdana, Gerai Resmi dan apapun yang terkait didalamnya.
Informasi Data Diri yang diperlukan
Memang benar, sekarang ini, kita sebagai rakyat Negara Indonesia, memang memiliki banyak jenis Kartu Data Diri, baik itu Kartu Surat Izin Mengembudi, Kartu Nikah, Kartu Kesehatan dan lain sebagainya.
Tetapi, yang diperlukan untuk bisa digunakan dalam pendaftaran Kartu Prabayar / SIM Card baru adalah hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) saja.
Karena dipastikan setiap masyarakat Indonesia, pasti memiliki Identitas ini, jika tidak berarti kelahiran kalian tidak didaftar ke Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dan kalian dianggap bukan Warga Negara Indonesia dari Perspektif Administrasi.
Bagaiman dengan Anak di Bawah umur yang tidak punya KTP ?
Nah, inilah pertanyaan yang sering dikemukakan oleh pengguna Smartphone di bawah umur, seperti yang kalian ketahui, pengguna Smartphone sekarang ini bukan lagi berasal dari kalangan Dewasa saja.
Melainkan dari kalangan Anak Sekolah Dasar pun sudah menggunakan Smartphone tersebut, untuk beragam aktifitas yang akan menunjang tingkat pengetahuan ataupun sekedar digunakan untuk menikmati hiburan seperti bermain Games.
Lalu, bagaimana mereka bisa mengikuti aturan baru ini, apakah masih bisa? maka jawabannya adalah tetap bisa, karena disini yang diperlukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sehingga, anak dibawah umur sudah jelas bisa ikut terlibat dalam mekanisme Registrasi Kartu SIM terbaru tersebut, karena dari isi Peraturan tersebut tidak diberitahukan bahwa pengguna Kartu SIM harus memiliki KTP, melainkan hanya NIK-nya saja.
Karena seperti yang kalian ketahui, NIK itu dipastikan ada pada Kartu Keluarga, Lalu, bagaimana jika nama kalian tidak tertera pada Kartu Keluarga? maka artinya Kependudukan kalian tidak diakui, karena tidak memiliki NIK, yang salah bisa jadi keluarga atau orang tua kalian yang lalai dalam memperbaharui Kartu Keluarga tersebut.
Jika, memang demikian, silahkan lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada masing-masing daerah yang kalian tempati, agar kalian bisa mendapatkan NIK tersebebut, melalui Kartu Keluarga, karena 2 hal tersebutlah yang paling di butuhkan untuk bisa mendaftar penggunaan Kartu Prabayar di aturan yang baru sekarang ini.
Alasan Aturan ini diberlakukan
Pasti kalian berpikir aturan baru ini menyusahkan, bukan? ya! kami pikir sebelumnya juga demikian, tetapi jika melihat dari hasilnya, maka aturan ini akan bersifat sangat positif, yaitu tujuan utamanya agar setiap Individu bisa terikat oleh aturan hukum yang berlaku dan juga resiko penyalahgunaan Kartu Prabayar bisa ditekan sekecil mungkin.
Seperti yang kalian ketahui, saat ini ada beragam jenis kejahatan yang bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, melalui adanya perkembangan Teknologi Seluler seperti sekarang ini, kejahatan yang dimaksud disini adalah seperti Pesan Penipuan, Telepon Penipuan atau hal yang merugikan lainnya.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka resiko terjadinya Penipuan ini akan ditekan angka terjadinya, karena sekarang ini setiap Individu tidak bisa lagi bebas untuk menggunakan Kartu SIM / Prabayar sebanyak dan sesuka hati mereka.
Sehingga, Nomor ID Kartu SIM liar sudah bisa terkendalikan sekarang ini, selain itu dengan diberlakukannya aturan baru ini juga akan meningkatkan tingkat keamanan pengguna Kartu SIM.
Karena jika suatu saat terjadi kasus penipuan atau kejahatan lain, maka Identitas pelakunya akan mudah terlacak, melalui NIK dan KK yang sudah mereka daftarkan, sehingga para Penjahat Cyber akan berpikir 2 hingga 3 kali untuk melancarkan aksinya.
Hanya saja, aturan ini mungkin akan merugikan beberapa pihak, seperti pada Reseller penjual Kartu SIM, dengan adanya Peraturan ini, mungkin Omzet mereka akan menurun, sampai sekarang masih belum terlihat jelas, bagaimana Pemerintah menyikapi dengan memberikan Solusi terhadap hal ini.
Dengan demikian, Pro dan Kontra itu pasti selalu saja ada dalam setiap Peraturan, maka langkah bijaksana yang bisa kita lakukan sekarang ini ialah hanya bisa mengikutinya dan berharap ada kebijakan baru yang akan lebih menguntungkan semua pihak nantinya.
Dukungan Operator Seluler
Sudah pasti, pihak Operator Seluler akan patuh terhadap Regulasi baru ini, karena meski mereka tidak setuju pun, mereka tidak akan berbuat banyak, karena Peraturan ini sudah didesak untuk diberlakukan secara Massive dan Active.
Maka, sekarang ini seluruh Operator Seluler yang ada di Negara Indonesia harus patuh dan harus ikut melaksanakan jenis Regulasi baru ini, berikut adalah daftar Operator Seluler yang sudah mendukung adanya aturan baru dan sudah menerapkan Regulasi baru tersebut :
- Telkomsel (SimPATI, As dan Halo)
- Indosat Ooredoo (IM3 dan Mentrari)
- XL Axiata (XL dan Axis)
- Smartfren
- 3 Indonesia
Berkat dukungan terhadap Regulasi tersebut, maka masing-masing Operator Seluler punya cara tersendiri untuk menerapkan adanya Regulasi terbaru tersebut yang dibuat semudah mungkin agar bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat.
Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru
Maka, pembahasan dibawah inilah yang akan menjadi pokok pembahasan utama kita, karena disini kami akan memberitahukan kalian, terkait cara kerja melakukan Registrasi SIM Card untuk pengguna baru, pengguna lama dan bagaimana cara melakukan Unreg (Menghentikan Registrasi / Keluar Layanan) dengan cara yang sudah resmi diberlakukan sekarang ini.
Register (Pengguna Baru)
Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, setiap para calon pengguna SIM Card / Kartu Prabayar baru, wajib untuk mendaftarkan data diri yang berlaku secara resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melalui Nomor Induk Kependudukan dan juga Nomor Kartu Keluarga.
Untuk Implementasinya sendiri, ada setiap Provider Operator Seluler memberlakukan caranya masing-masing, sehingga setiap cara Registrasi pengguna baru ini bisa berbeda dari Operator Seluler satu dan lainnya.
Selanjutnya, untuk metode yang kami sebutkan dibawah ini ialah menggunakan SMS dan bukan dengan cara mendaftarkan secara Online (meski ada 1 Provider yang hanya bisa menggunakan cara Online), karena metode SMS ini akan bisa dengan mudah dimengerti siapa saja.
Selain itu, layanan ini juga Bebas Pulsa, sehingga walau Pulsa kalian 0 Rupiah, asalkan masa aktif Nomor ID tidak mati, maka kalian masih tetap akan bisa melalukan Pendaftaran Kartu Prabayar baru tersebut dengan cara Daftar melalui SMS.
Berikut adalah cara Pendaftaran Pengguna Kartu Prabayar Baru yang diberlakukan oleh masing-masing operator seluler :
- Telkomsel (SimPATI, As, Halo)
- REG NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
- Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)
- NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
- XL Axiata (XL, Axis)
- DAFTAR#NIK#Nomor KK
- Kirim ke 4444
- 3 Indonesia (3)
- NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
- Smartfren
- NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
Register (Pengguna Lama)
Jika, kalian adalah seorang pengguna Nomor Kartu Prabayar lama, maka kalianpun diharuskan untuk mendaftar ulang dengan NIK dan Nomor KK yang kalian miliki, sehingga mekanisme ini juga mengharuskan pengguna lama untuk mengikuti aturan baru tersebut.
Bagi, kalian pengguna lama yang sekarang ini Nomor Kartu Prabayar kalian sudah tidak bisa digunakan lagi, akibat tidak mendaftar ulang, maka asalkan Signal dari Nomor SIM tersebut masih ada dan tentu Masa Aktif Nomor Kartu Prabayar kalian masih aktif, maka kalian masih tetap akan bisa melakukan Pendaftaran ulang tersebut, agar Nomor Kartu Perdana kalian bisa untuk di gunakan lagi.
Karena, sekarang ini, bagi yang belum mendaftarkan data diri sebagai Pengguna Lama, maka Nomor Kartu Prabayar kalian sekarang pasti sudah di Blokir, sehingga kalian tidak bisa menikmati layanan Komunikai SMS dan Telpon serta Internet.
Maka, jika masih memungkinkan, silahkan lakukan Pendaftaran Ulang dengan mengikuti cara dibawah ini, sesuai dengan cara yang diberlakukan Operator Seluler masing-masing :
- Telkomsel (SimPATI, As, Halo)
- ULANG NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
- Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)
- ULANG#NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
- XL Axiata (XL, Axis)
- ULANG#NIK#Nomor KK
- Kirim ke 4444
- 3 Indonesia (3)
- ULANG#NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
- Smartfren
- ULANG#NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
Unregister (Menghapus Pendaftaran Nomor NIK dan KK)
Seperti yang kalian sudah ketahui, dari aturan baru diatas, kalian sebagai pemilik NIK resmi hanya diperbolehkan untuk menggunakan 1 NIK untuk 3 buah SIM Card / Kartu Prabayar saja, jika lebih dari itu maka kalian tidak akan bisa lagi untuk melakukan Pendaftaran secara biasa.
Maka, jika kalian ingin mengganti Nomor Kartu Prabayar baru, maka untuk mengemat Kouta NIK yang hanya diperbolehkan 3 Kartu Perdana saja, atau kalian sudah menggunakan Kouta yang 3 (Ketiga) sekarang ini.
Sehingga, jika kalian memang benar ingin menggunakana Nomor Kartu Prabaya baru lagi, kalian harus melakukan Penghapusan Integrasi Nomor NIK dan KK yang sudah kalian daftakan sebelumnya, sehingga setelahnya kalian bisa menggunakan Nomor SIM Card baru lagi, caranya adalah sebagai berikut :
- Telkomsel (SimPATI, As, Halo)
- UNREG#NIK
- Kirim ke 4444
- Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)
- UNREG#Nomor Kartu Prabayar#
- Kirim ke 4444
- XL Axiata (XL, Axis)
- UNREG#Nomor Kartu Prabayar#
- Kirim ke 4444
- Smartfren
- UNREG#NIK#
- Kirim ke 4444
- 3 Indonesia (3)
Khusus untuk pengguna Kartu Prabayar 3 (Tri), kalian diharuskan melakukan Unreg melalui Web resmi 3 yang sudah terintegrasi, karena sampai sekarang tidak ada cara Unreg Kartu Prabayar 3 melalui SMS.
Untuk bisa melakukan Unreg SIM Card 3 (Tri), kalian bisa mengikuti cara dibawah ini :
- Silahkan kunjungi alamat Web resmi 3 Indonesia disini : https://registrasi.tri.co.id
- Selanjutnya, pilih menu Unreg.
- Terakhir, silahkan isi Data Diri dan Nomor Kartu Prabayar yang ingin kalian Unreg.
- Jika sudah, tekan Kirim.
- Selesai.
*** Usahakan menggunakan Huruf Besar saat mengirimkan SMS, hal ini dilakukan agar resiko kegagalan tidak terjadi, karena ada batasan dalam pengiriman pengajuan Pendaftaran dan juga Unreg melaluai mekanisme SMS tersebut ***
Batasan Permohonan Registrasi dan Unreg
Seperti yang sudah kami singgung diatas, ternyata ada batasan dalam Pengajuan Permohonan Pendaftaran Pengguna Baru / Lama dan Unreg melalui mekanisme SMS.
Karena disini, kalian hanya diperbolehkan melakukan Pengajuan Permohonan dalam bentuk SMS hanya 3 kali saja dalam sehari, sehingga ketika kalian sudah salah memasukan Format Registrasi dan Unreg sebanyak 3 kali.
Maka, kalian baru bisa melakukan Permohonan via SMS pada keesokan hari (1x24 Jam), sehingga pastikan Format penulisan SMS tidak salah, jika salah tentu kalian akan dirugikan, karena harus menunggu 1 hari lamanya, yang mungkin akan membuang banyak waktu kalian.
Permohonan Registrasi dan Unreg butuh waktu
Permohonan Registrasi atau Unreg, seakan gagal, karena tidak ada respon? maka kalian tidak perlu khwatir terkait hal tersebut.
Karena, disini System perlu waktu untuk bisa membaca dan mengeksekusi Permohonan yang kalian buat melalui SMS, karena yang melakukan Pendaftaran Pengguna Baru / Lama atau melakukan Unreg itu bukan kalian saja.
Sehingga ada banyak antrian yang masuk dan perlu di Verifikasi dan di Proses, jika dalam istilah IT itu maka disebut dengan System Busy, karena jumlah pemohon yang banyak yang masuk pada saat tertentu.
Jika, tidak ada Pesan Gagal, ketika kalian mengirimkan Format Permohonan via SMS, maka kalian tidak perlu khwatir, karena kalian hanya perlu menunggu beberapa waktu saja, agar proses Permohonan kalian bisa di proses oleh System.
Adakalanya proses Registrasi ini membutuhkan waktu hingga berjam-jam dan ada juga yang langsung di proses.
Sehingga, bersabar saja dulu, hingga kalian mendapatkan Konfirmasi dari pengajuan Permohonan yang kalian lakukan, jangan kirim SMS Permohonan lebih dari 3 Kali, jika kalian merasa tidak ada respon dari System.
Hal in justru bisa merugikan kalian, karena jika System membaca aktifitas yang kalian lakukan adalah Invalid, maka kalian harus menunggu 1x24 jam lagi, agar bisa mengajukan Permohonan ulang.
Maka, langkah yang paling bijaksana yang bisa kalian lakukan, jika tidak mendapatkan Konfirmasi dari System adalah hanya dengan menunggu saja, karena kalian tidak usah takut, jika Format Permohonan yang kalian tulis via SMS sudah benar, maka dipastikan ujung-ujungnya pasti akan di proses, hanya saja mungkin akan membutuhkan waktu dalam eksekusinya, jadi bersabarlah.
Mintalah bantuan jika ragu
Selanjutnya, jika kalian merasa tidak paham dan tidak berani melakukan Permohohan Registrasi dan Unreg, melalui cara diatas, maka jangan sungkan untuk meminta bantuan kepada ahlinya.
Ahli yang kami maksud disini sudah jelas ialah pihak Reseller Kartu Perdana (Counter) dan juga Gerai Resmi Operator Seluler, secara aturan mereka memang memiliki wewenang dan patut untuk membantu para pelanggan yang awam (Gaptek).
Tetapi, ada syarat yang harus kalian lakukan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, ialah kalian harus membawa dokumen terkait untuk syarat pendaftaran, yaitu :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sehingga, para pihak terkait bisa membantu kalian untuk urusan Register atupun Unregister, perlu kalian ketahui saat ini dalam aturan baru, pihak Counter dan Gerai tidak lagi mendapat hak spesial, yaitu bisa menggunakan 1 NIK dan KK untuk banyak Nomor Kartu Prabayar / SIM Card.
Saat ini, semuanya dipukul rata agar bisa mengikuti aturan baru, yaitu 1 NIK dan KK hanya untuk 3 buah Nomor Kartu Prabayar / SIM Card saja.
Sehingga, meski kalian meminta bantuan ke pihak Counter ataupun Gerai, maka informasi Data Diri kalian yang tetap akan digunakan dalam proses Permohonan dan tidak ada hal spesial yang bisa kalian dapatkan, selain bantuan Professional.
Bagaimana? apakah kalian sudah paham terkait aturan baru dan mekanisme cara melakukan Permohonan untuk Register ataupun untuk Unregister?
Aturan baru ini memang sudah diberlakukan cukup lama, hanya saja, mungkin kurangnya sosialisasi yang dilakukan, sehingga Informasi jenis ini masih belum bisa di terima semua masyrakat Indonesia.
Selain itu dari apa yang kami lihat, beberapa situs Informasi di Internet juga ada yang memberikan Informasi yang keliru, terkait cara mekanisme Permohonan Registrasi dan Unreg tersebut, sehingga Format yang diberikan salah.
Hasilnya, para penggunalah yang akan dirugikan, tetapi artikel yang kami buat diatas sudah terbukti berhasil, karena sumber Informasi kami ambil secara resmi dari Official Resource milik semua Operator Seluler yang ada di Indonesia.
Jadi, tidak usah takut untuk menggunakan cara diatas, karena sudah terbukti berfungsi dan berhasil, akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kalian dan semoga kalian beruntung. P.AW ~ DRD